bijak dan cermat selamat hari raya idul fitri sumsel maju

Bandar Besar Dihukum Ringan, GANN Sumsel Geram: Bagaimana Narkoba Bisa Dihentikan?

Avatar photo

Palembang — Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Palembang terhadap terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari bisnis narkotika, Sutarnedi alias Haji Sutar, memantik gelombang kritik keras. Sosok yang dikenal sebagai “Crazy Rich” asal Tulung Selapan, Kabupaten OKI itu hanya divonis lima tahun penjara—putusan yang dinilai jauh dari rasa keadilan.

 

Vonis tersebut dianggap terlalu ringan dan berpotensi menjadi preseden buruk dalam perang melawan narkoba. Sejumlah pihak menilai, hukuman itu justru bisa memberi sinyal kelonggaran bagi para bandar besar untuk tetap bermain di balik layar tanpa rasa jera.

 

Ketua DPD GANN Sumsel, Misika Dasa Hafrida, secara tegas menyuarakan kekecewaannya. Ia menilai, hukuman lima tahun tidak sebanding dengan dampak kerusakan yang ditimbulkan dari bisnis haram tersebut.

 

“Seharusnya terdakwa dijatuhi hukuman berat, minimal 20 tahun. Dugaan keterlibatan dalam jaringan narkoba besar di Sumsel sudah sangat jelas dan berlangsung lama,” ujar Misika, Jumat (1/5/2026).

 

Menurutnya, keputusan hakim yang sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) justru menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Ia mempertanyakan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas narkotika hingga ke akar.

 

“Apa pertimbangannya sampai hanya lima tahun? Kalau seperti ini, bagaimana narkoba bisa diberantas? Dampaknya jelas—generasi muda makin terancam, moral bangsa bisa hancur,” tegasnya.

 

Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, pelaku pencucian uang dari hasil kejahatan dapat dijerat hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara. Namun, vonis yang dijatuhkan kepada Haji Sutar dinilai jauh dari ancaman maksimal tersebut.

 

Sebelumnya, majelis hakim PN Kelas I Palembang menyatakan Sutarnedi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang dari hasil bisnis narkotika. Meski demikian, hukuman yang dijatuhkan sama persis dengan tuntutan JPU, yakni lima tahun penjara.

 

Kasus ini sendiri terungkap setelah penangkapan Sutarnedi bersama rekannya, Apri Maikel Jekson, oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 28 Juli 2025 di kawasan Seberang Ulu II, Palembang.

 

Dari hasil penyelidikan, aparat menemukan aliran dana fantastis dalam salah satu rekening terdakwa. Tercatat, sejak 2012 hingga 2024, rekening tersebut menerima dana sekitar Rp81,3 miliar melalui 145 transaksi. Uang itu diduga kuat berasal dari bisnis narkotika yang kemudian disamarkan melalui berbagai modus pencucian uang.

 

Tak hanya itu, aparat juga menyita sejumlah aset bernilai besar milik terdakwa, mulai dari delapan bidang tanah di Palembang dan OKI, dua unit mobil, hingga perhiasan serta dana dalam rekening bank.

 

Kasus ini pun menjadi sorotan publik. Banyak pihak menilai, ringanya vonis terhadap sosok yang diduga memiliki jaringan besar narkotika ini dapat melemahkan efek jera dan mencederai semangat pemberantasan narkoba di Indonesia.

Tinggalkan Balasan