sumsel
Beranda Headline Simon Wangdra Layangkan Somasi ke Pemilik Akun @dapityupiter Terkait Dugaan Pencemaran Nama...

Simon Wangdra Layangkan Somasi ke Pemilik Akun @dapityupiter Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Simon Wangdra melalui kuasa hukumnya Triasaka Law Firm resmi melayangkan somasi kepada pemilik akun media sosial Instagram @dapityupiter, Rabu (1/7/2026).

PALEMBANG – Simon Wangdra melalui kuasa hukumnya Triasaka Law Firm resmi melayangkan somasi kepada pemilik akun media sosial Instagram @dapityupiter, Rabu (1/7/2026).

Somasi tersebut diberikan lantaran pemilik akun diduga telah menyebarkan berita bohong dan pencemaran nama baik di media sosial.

Kuasa hukum Simon Wangdra dari Triasaka Law Firm, Mariyanto, S.E.,S.H.,M.H.,C.MSP menjelaskan, pihaknya membantah keras terkait pemberitaan serta rumor tidak berdasar sehingga kliennya melayangkan somasi kepada  @dapityupiter yang dinilai telah merugikan nama baik kliennya.

Isu tersebut secara kejam menuduh pemilik Showroom Duta Mobilindo, Bapak Simon Wangdra, telah mengambil dan melakukan penyerobotan tanah.

Menurutnya, dengan adanya fitnah ini sangat merugikan reputasi pribadi bapak simon dan kepercayan public terhadap usaha yang telah beliau rintis dengan susah payah.

“Kami berharap para penyebar video dan fitnah ini agar menyadari apa yang dia lakukan. Kami tegaskan dengan sekeras-kerasnya bahwa tuduhan tersebut adalah fitnah keji, tidak berdasar, dan merupakan pencemaran nama baik yang sengaja dihembuskan untuk menjatuhkan reputasi pak simon dan keluarga,” kata Mariyanto.

Pihaknya meluruskan terdapat tiga poin penting yang perlu masyarakat ketahui demi meluruskan kebenaran yakni pertama Bapak Simon Wangdra membeli tanah tempat berdirinya Showroom Duta Mobilindo dengan mengikuti seluruh prosedur hukum, aturan administrasi, dan undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia.

Kedua Pak Simon memiliki bukti kepemilikan yang sah, kuat, dan diakui negara yang mana Pada tahun 2005 Pak Simon Wangdra membeli tanah tersebut dari Ibu Asmawati Nilajati Soebha B.Wahab dengan alas hak Sertifikat Hak milik (SHM) yang diterbitkan ditahun 1981 serta Semua proses transaksional di masa lalu dilakukan secara transparan melalui jalur hukum resmi.

Ketiga Showroom Duta Mobilindo telah berdiri sejak tahun 2005 sampai sekarang dan beroperasi dengan damai, jujur, serta mematuhi hukum di lokasi ini selama puluhan tahun. Selama itu pula, tidak pernah ada masalah atau klaim apa pun dari pihak mana pun termasuk mami Jun.

“Kenapa tuduhan ini baru muncul hari ini? Mengapa setelah puluhan tahun kami membangun bisnis dengan keringat, kejujuran, dan kontribusi nyata bagi masyarakat, tiba-tiba ada pihak yang menyebarkan fitnah penyerobotan tanpa dasar yang jelas?,” jelasnya.

Pihaknya menduga kuat adanya motif tersembunyi dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk merusak nama baik Bapak Simon Wangdra dan menghancurkan bisnis Duta Mobilindo yang telah dipercaya masyarakat luas.

Pihaknya mengingatkan para pihak yang membuat video dan menyebarkan kesetiap media masa itu harus berhati-hati sebelum memposting.

“Video yang diunggah ini terdapat unsur-unsur tindak pidana melawan hukum. Kami memberikan kesempatan 2×24 jam kepada pengunggah video yang diduga telah menyebarkan fitnah keji kepada klien kami untuk meminta maaf terbuka. Jika tidak dilakukan kami akan mengunggat secara perdata dan perdana ke kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik dengan UU ITE,” pungkasnya.

Artikel SebelumnyaBRI Jadi Korban Kredit Fiktif, Laporkan Dugaan Tindak Pidana ke Polda Sumsel