PALEMBANG – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera Selatan dinilai belum menyentuh persoalan utama. Setiap tahun kebakaran kembali terjadi, sementara proses hukum terhadap pihak yang dianggap bertanggung jawab dinilai belum mampu memberikan efek jera.
Ketua Ikatan Lawyers Universitas Sriwijaya (Unsri) (ILU) A. Rilo Budiman, S.H., M.H., CPCM, mendesak aparat penegak hukum tidak berhenti pada upaya memadamkan api. Menurutnya, pelaku pembakaran harus ditindak tegas agar karhutla tidak terus menjadi siklus tahunan.
Rilo yang juga Ketua Bidang Hukum APASSI,
menilai pola penanganan yang lebih banyak berfokus pada pemadaman tidak akan menyelesaikan persoalan apabila sumber kebakaran dan pihak yang bertanggung jawab tidak ditindak.
“Jangan cuma petani kecil yang ditangkap untuk pencitraan. Kalau lahan korporasi terbakar ratusan hektare, siapa yang harus tanggung jawab? Direksi dan pemegang sahamnya harus diseret. Hukum kita memungkinkan itu,” tegasnya.
Menurut Rilo, perangkat hukum terkait perlindungan lingkungan sebenarnya telah memberikan ruang untuk menindak pelaku maupun korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran.
Ia menyebut Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) mengatur ancaman pidana hingga 10 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar bagi pelaku pembakaran.
“Sementara terhadap korporasi, sanksi dapat diperberat dengan sejumlah konsekuensi hukum, termasuk perampasan keuntungan hingga pencabutan izin usaha,”kata dia.
Karena itu, ia mempertanyakan apabila penegakan hukum karhutla hanya berakhir pada penanganan pelaku di lapangan tanpa menelusuri pihak yang memiliki kendali atas lahan.
Rilo juga menyoroti kewajiban perusahaan pemegang izin untuk menyediakan sarana dan prasarana pengendalian karhutla. Kewajiban tersebut, menurut dia, semestinya menjadi bagian penting dalam pemeriksaan ketika kebakaran terjadi di wilayah konsesi.
Jika perusahaan tidak memenuhi kewajibannya dan kebakaran terjadi di areal yang menjadi tanggung jawabnya, kondisi tersebut perlu diperiksa secara serius untuk menentukan ada atau tidaknya unsur kelalaian maupun pelanggaran hukum.
“Ini bukan kelalaian, ini pembiaran. Kalau dibiarkan terus, Sumsel akan jadi langganan asap selamanya. Penegakan hukum harus menjadi panglima, bukan pemadam,” tandasnya.
Dirinya menilai penanganan karhutla membutuhkan perubahan orientasi. Pemadaman tetap penting untuk menghentikan penyebaran api, tetapi upaya tersebut harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum yang konsisten.
Menurutnya, tanpa kepastian bahwa setiap pelanggaran akan berujung pada konsekuensi hukum, upaya pemadaman hanya akan menjadi respons berulang setiap musim kemarau.
Dalam dialog tersebut juga ditampilkan
sejumlah rekaman kondisi karhutla di Sumsel, mulai dari kebakaran di lahan gambut, petugas Manggala Agni serta TNI-Polri yang melakukan pemadaman, hingga operasi water bombing menggunakan helikopter.
“Gambaran tersebut menunjukkan besarnya sumber daya yang harus dikerahkan ketika kebakaran telah meluas. Karena itu, pencegahan dan penindakan terhadap pihak yang bertanggung jawab dinilai harus diperkuat agar negara tidak terus mengeluarkan sumber daya untuk memadamkan kebakaran yang berulang,”kata dia












