sumsel
Beranda Kriminal Polisi Ungkap Kasus Curanmor di OKU Timur, Dua Pemuda Diamankan

Polisi Ungkap Kasus Curanmor di OKU Timur, Dua Pemuda Diamankan

Polsek Madang Suku I berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

OKU TIMUR – Jajaran Polsek Madang Suku I berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHPidana Tahun 2023.

Dalam pengungkapan tersebut, dua orang terduga pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti berupa sepeda motor milik korban.

Peristiwa pencurian terjadi di rumah korban, Munawar, seorang petani yang tinggal di Desa Agung Jati, Dusun Patok 16, RT 001 RW 009, Kecamatan Madang Suku I, Kabupaten OKU Timur. Kejadian diketahui pada Senin, 29 Juni 2026, sekitar pukul 05.00 WIB.

Berdasarkan laporan korban, sebelum kejadian dirinya baru pulang dari menghadiri acara syukuran kelahiran (jagongan) di rumah tetangga sekitar pukul 24.00 WIB.

Setibanya di rumah, korban memarkirkan sepeda motor Yamaha Vega berwarna hitam di teras garasi, kemudian beristirahat.

Keesokan paginya sekitar pukul 05.00 WIB, istri korban terbangun dan mendapati sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat semula.

Ia kemudian membangunkan korban dan setelah dilakukan pengecekan, kendaraan tersebut dipastikan telah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega warna hitam.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pada Jumat, 3 Juli 2026, sekitar pukul 20.30 WIB, Kanit Reskrim Polsek Madang Suku I, IPDA Zamrizal, SH., M.Si., memperoleh informasi mengenai keberadaan salah seorang terduga pelaku berinisial HT di kediamannya yang berada di Dusun Lorong Kemang, Desa Mendayun, Kecamatan Madang Suku I.

Informasi tersebut kemudian dilaporkan kepada Kapolsek Madang Suku I, IPTU Dodi Mardani, SH., M.M., CPM. Selanjutnya, Kapolsek memimpin langsung tim yang terdiri dari Kanit Reskrim dan anggota Opsnal menuju lokasi untuk melakukan penggerebekan.

Setibanya di lokasi, petugas melakukan pengepungan dan pemeriksaan. Terduga pelaku HT ditemukan sedang tidur di salah satu kamar rumahnya dan berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan awal, HT mengaku melakukan aksi pencurian bersama rekannya yang berinisial DEP, yang tinggal di Dusun Banten, Desa Mendayun, Kecamatan Madang Suku I.

Tim kemudian bergerak menuju rumah DEP. Saat dilakukan penggerebekan, DEP diketahui sedang berada di ruang tamu rumahnya dan langsung diamankan tanpa melakukan perlawanan.

Kedua terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Madang Suku I guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut beserta sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan.

Adapun barang bukti yang disita antara lain satu lembar BPKB, satu lembar STNK sepeda motor Yamaha Vega dengan nomor polisi BG 5971 FS, satu unit sepeda motor Yamaha Vega warna hitam tanpa pelat nomor yang merupakan milik korban, serta satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa pelat nomor yang diduga digunakan para pelaku saat menjalankan aksinya.

Saat ini, kedua terduga pelaku masih menjalani proses penyidikan di Polsek Madang Suku I.

Penyidik juga terus melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Artikel SebelumnyaApriyadi Nahkodai IKA-MUBA 2026-2030 Secara Aklamasi, Siap Satukan Potensi Warga