Palembang, – Ketua DPRD Kota Prabumulih, Deni Victoria, dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian mencapai Rp1,7 miliar. Laporan tersebut diajukan oleh seorang warga berinisial CP yang mengaku mengalami kerugian setelah memberikan pinjaman uang dan mengerjakan sejumlah proyek yang hingga kini belum dibayarkan.
Didampingi kuasa hukumnya, M. Aminuddin SH MH, CP mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel pada Sabtu (11/7/2026) untuk membuat laporan resmi.
Laporan tersebut telah diterima polisi dengan nomor LP/B/1102/VII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN tertanggal 11 Juli 2026 dan kini tengah ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel.
Kuasa hukum pelapor, M. Aminuddin, menjelaskan kliennya telah mengenal terlapor sejak lama sebelum persoalan hukum ini mencuat.
Menurutnya, perkara bermula pada 23 Juni 2026 ketika terlapor meminjam uang sebesar Rp900 juta kepada kliennya. Penyerahan uang disebut berlangsung di kawasan Jalan Kerinci, Kelurahan Prabu Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur.
“Klien kami menyampaikan bahwa uang tersebut dipinjam untuk tambahan modal perusahaan. Saat itu terlapor berjanji akan mengembalikannya pada bulan berikutnya,” ujar Aminuddin kepada wartawan.
Namun, setelah jatuh tempo, pembayaran utang justru dilakukan menggunakan selembar cek. Saat hendak dicairkan di bank, cek tersebut ditolak karena saldo rekening penerbit tidak mencukupi.
“Ketika dikonfirmasi, terlapor kemudian menawarkan penyelesaian dengan memberikan pekerjaan berupa 10 paket proyek kepada klien kami sebagai bentuk penggantian kewajiban,” katanya.
Aminuddin mengungkapkan, demi menyelesaikan pekerjaan tersebut, kliennya kembali mengeluarkan modal yang diperoleh dari pinjaman bank dengan menjaminkan sertifikat ruko miliknya.
Sayangnya, setelah seluruh pekerjaan selesai dilaksanakan, pembayaran proyek yang dijanjikan tak kunjung diterima. Begitu pula pinjaman awal sebesar Rp900 juta yang belum dikembalikan.
“Akibatnya, klien kami harus menanggung cicilan utang bank, sementara pembayaran proyek maupun pengembalian pinjaman tidak pernah direalisasikan. Total kerugian yang dialami klien kami mencapai sekitar Rp1,7 miliar,” ungkapnya.
Atas dasar itu, pihaknya meminta penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Prabumulih Deni Victoria membantah adanya unsur pidana dalam persoalan tersebut. Saat dikonfirmasi, ia menyebut permasalahan yang terjadi hanya merupakan kesalahpahaman antara dirinya dengan pelapor.
“Ini hanya miss komunikasi antara kami berdua. Akan kami selesaikan secepatnya dan laporan itu akan segera dicabut,” kata Deni singkat.












