PALEMBANG – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan 20 kasus sepanjang Juli 2026 dengan nilai mencapai Rp7.969.804.000. Keberhasilan tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 83.926 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Pemusnahan barang bukti digelar di Halaman Apel Ditresnarkoba Polda Sumsel, Palembang, Rabu (22/7/2026), sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara tindak pidana narkotika.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari pengungkapan 20 laporan polisi dengan total 27 tersangka yang diamankan dari sejumlah wilayah di Sumatera Selatan. Rinciannya, delapan kasus di Kota Palembang, lima kasus di Kabupaten Banyuasin, tiga kasus di Kabupaten Musi Banyuasin, dua kasus di Kabupaten Ogan Komering Ilir, serta masing-masing satu kasus di Kabupaten Ogan Ilir dan Kabupaten Muara Enim.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 4.041,85 gram sabu, 17.981 butir ekstasi, dan 727,8 mililiter cairan etomidate. Sebagian barang bukti telah disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan serta pemeriksaan laboratorium forensik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Bagian Pengawasan Penyidikan Ditresnarkoba Polda Sumsel, AKBP H.M. Syeh Kopek, mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.
“Setiap barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil kerja keras penyidik dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika. Kegiatan ini menjadi bentuk transparansi penegakan hukum sekaligus komitmen kami untuk terus melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” ujar Syeh Kopek.
Menurutnya, keberhasilan mengungkap puluhan kasus tersebut tidak hanya berujung pada penangkapan para pelaku, tetapi juga menjadi langkah nyata memutus mata rantai peredaran narkotika yang dapat merusak masa depan generasi muda.
“Peredaran gelap narkotika merupakan kejahatan luar biasa yang mengancam masa depan generasi bangsa. Polda Sumsel akan terus bertindak tegas terhadap seluruh pelaku tanpa pandang bulu, sekaligus memperkuat sinergi dengan seluruh elemen masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya,” tegasnya.
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lainnya yang disesuaikan dengan konstruksi masing-masing perkara. Mereka terancam hukuman pidana paling singkat enam tahun penjara, penjara seumur hidup, hingga pidana mati.












